Kontak
Selamat Datang......
Blog ini ditujukan sebagai media informasi tentang pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Kecamatan Panumbangan.
Bagi pendamping di seluruh Nusantara, kami memahami keluh kesah
permasalahan para pendamping di lapangan, untuk itu juga blog ini dibuat
agar Anda dapat berpartisipasi mengemukakan permasalahan-permalahan
yang ditemukan di lapangan, dan Anda-pun dapat menyumbangkan solusi bagi
rekan pendamping lain yang mengalami permasalahan yang relatif dapat
Anda pecahkan permasalahan tersebut.
Oleh karena itu bagi Anda yang mempunyai artikel, dan ingin artikel
anda dimuat dalam blog ini, silahkan kirim artikel Anda ke uppkh.panumbangan@gmail.com
Artikel yang dinilai layak akan kami tampilkan.
Pendamping
Pendamping PKH merupakan bagian unit pelaksana PKH di tingkat
kecamatan.
Tugas Pendamping adalah sosialisasi, validasi data peserta PKH, pengawasan dan mendampingi RTSM dalam
memenuhi komitmennya, menjembatani RTSM dengan pihak-pihak lain yang terlibat
di tingkat Kecamatan maupun dengan Program di tingkat Kabupaten/ Kota.
Kewajiban Pendamping adalah membuat
rencana kerja mingguan dan bulanan, mendampingi peserta PKH pada saat
pembayaran sesuai mekanisme, membuat daftar kontrol, memotivasi peserta agar
memenuhi komitmennya, memastikan peserta PKH terdaftar sebagai peserta
Jamkesmas dan anaknya mendapatkan penerima beasiswa miskin, selanjutnya membuat
laporan insidentil, kegiatan, laporan bulanan dan tahunan.
Berikut adalah personel pendamping PKH dari 26 Kecamatan di Ciamis yang menerima PKH mulai tahun anggaran 2011 :
Klik tombol nama kecamatan untuk mengetahui lebih detail.
Operator
1. Koordinator
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab:
Bertanggung jawab dalam mengelola operasional UP PKH Kab/Kota dan memantau pelaksanaan tugas SIM PKH, Administrasi, SPM dan Entry Data, Bertanggunjawab pada KEtua UP PKH Kab/Kota.
2. Administrasi
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab:
Bertanggung jawab dalam memfasilitasi pelaksanaan monitoring PKH, memonitor pelaksanaan tugas pendamping, memantau penggunaan formulir (pengaduan dan pemutakhiran data) dan memesan formulir lagi jika dibutuhkan, memastikan semua data penerima dan non-penerima (dalam bentuk kertas) disimpan dg baik (di tempat aman dan bersih, mudah diakses).
3. SPM - Sistem Pengaduan Masyarakat.
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab:
Mengelola pengaduan terkait dg program, membantu penyelesaian masalah yg dpt dilakukan di tingkat kec dan kab/kota, data analisis dan pelaporan pengaduan dan penyelesaiannya sesuai kebutuhan.
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab:
Bertanggung jawab dalam proses pemutakhiran data, proses scanning dan entri hasil verifikasi komitmen peserta, data analisis dan pelaporan atas pemenuhan komitment peserta, dll sesuai kebutuhan.
Foto | Data | Keterangan |
---|---|---|
Nama | Wawan Kurniawan, ST | |
Jenis Kelamin | Laki - laki | |
Alamat | - | |
- |
Bertanggung jawab dalam mengelola operasional UP PKH Kab/Kota dan memantau pelaksanaan tugas SIM PKH, Administrasi, SPM dan Entry Data, Bertanggunjawab pada KEtua UP PKH Kab/Kota.
2. Administrasi
Foto | Data | Keterangan |
---|---|---|
| Nama | Sely Selvia Sulistiari, SPd |
Jenis Kelamin | Perempuan | |
Alamat | - | |
- |
Bertanggung jawab dalam memfasilitasi pelaksanaan monitoring PKH, memonitor pelaksanaan tugas pendamping, memantau penggunaan formulir (pengaduan dan pemutakhiran data) dan memesan formulir lagi jika dibutuhkan, memastikan semua data penerima dan non-penerima (dalam bentuk kertas) disimpan dg baik (di tempat aman dan bersih, mudah diakses).
3. SPM - Sistem Pengaduan Masyarakat.
Foto | Data | Keterangan |
---|---|---|
| Nama | Heindra Nanda Sutarman, SE |
Jenis Kelamin | Laki - laki | |
Alamat | - | |
- |
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab:
Mengelola pengaduan terkait dg program, membantu penyelesaian masalah yg dpt dilakukan di tingkat kec dan kab/kota, data analisis dan pelaporan pengaduan dan penyelesaiannya sesuai kebutuhan.
4. MIS - Management Information System.
Foto | Data | Keterangan |
---|---|---|
| Nama | Rian Febriansyah, A.Md. |
Jenis Kelamin | Laki - laki | |
Alamat | - | |
- |
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab:
Bertanggung jawab dalam proses pemutakhiran data, proses scanning dan entri hasil verifikasi komitmen peserta, data analisis dan pelaporan atas pemenuhan komitment peserta, dll sesuai kebutuhan.
Struktur Kelembagaan
Unit Pelaksana PKH (UPPKH) Kab. Ciamis
UPPKH Kabupaten/Kota dibentuk disetiap Kabupaten/Kota
dimana Program Keluarga Harapan dilaksanakan. UPPKH Kabupaten/Kota
merupakan kunci mensukseskan pelaksanaan PKH dan akan menjadi saluran
informasi terpenting antara UPPKH Kecamatan dengan UPPKH Pusat serta TIM
Koordinasi Provinsi dan TIM Koordinasi Kabupaten/Kota.
Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) Kabupaten Ciamis terdiri atas :
1. Operator ( 4 petugas )
a. Koordinator
b. Administrasi
c. Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM)
d. Management Information System (MIS)
2. Pendamping ( 70 pendamping )
Tersebar di 26 kecamatan yang menerima PKH. Disetiap kecamatan dibentuk suatu unit yang akan berhubungan langsung dengan peserta PKH yaitu UPPKH Kecamatan.
Jumlah pendamping disetiap UPPKH Kecamatan disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di kecamatan tersebut. Satu orang pendamping akan mendampingi dengan rasio
150 sampai 375 RTSM peserta PKH yang disesuaikan menurut kondisi daerah.
Untuk UPPKH kecamatan yang memiliki lebih dari 3 tenaga pendamping akan
diangkat seorang koordinator pendamping.
Tugas dan Tanggungjawab UPPKH Kabupaten/Kota
- Menyediakan informasi kepada peserta PKH, Pemberi pelayanan dan masyarakat
- Menerima dan melakukan data entri atas semua pengaduan dan membantu penyelesaian yang dapat dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota
- Menerima dan melakukan data entri atas klarifikasi data peserta & pemutakhiran data peserta.
- Menerima dan memproses hasil verifikasi komitmen peserta.
- Memastikan Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Komitmen Peserta.
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan sosialisasi PKH .
- Berkoordinasi dengan Badiklit untuk memastikan pelatihan bagi pendamping danpemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan.
- Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Pendidikan untuk memantau
- ketersediaan fasilitas dalam pertemuan bulanan
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan monitoring PKH
- Memberikan laporan bulanan ke UPPKH Pusat dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.
Ketentuan Penerima Bantuan
Penerima bantuan PKH
adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia
0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Bantuan tunai hanya akan diberikan
kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti
ketentuan yang diatur dalam program.
Bantuan harus diterima
oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang
bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). Untuk itu,
pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus
anak, bukan kepala rumah tangga.
SYARAT/KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN
Calon penerima terpilih harus menandatangani persetujuan selama mereka menerima bantuan, mereka akan :
- Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namum belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar.
- Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak.
- Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi ibu hamil.
SYARAT BANTUAN KESEHATAN
Sasaran
|
Persyaratan (kewajiban peserta)
|
Ibu Hamil
|
Melakukan pemeriksaan
kehamilan (antenatal care) sebanyak minimal 4 kali (K1 di trimester 1,
K2 di trimester 2, K3 dan K4 di trimester 3) selama masa kehamilan.
|
Ibu Melahirkan
|
Proses kelahiran bayi harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih
|
Ibu Nifas
|
Ibu yang telah
melahirkan harus melakukan pemeriksaan atau diperiksa kesehatannya
setidaknya 2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari
|
Bayi Usia 0-11 Bulan
|
Anak berusia di bawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan.
|
Bayi Usia 6-11 Bulan
|
Mendapat suplemen tablet vitamin A
|
Anak Usia 1-5 Tahun
|
Dimonitor tumbuh kembang dengan melakukan penimbangan secara rutin setiap 1 bulan;
Mendapatkan vitamin A sebanyak 2 kali setahun pada bulan Februari dan Agustus
|
Anak Usia 5-6 Tahun
|
Melakukan penimbangan secara rutin setiap 3 bulan sekali dan/atau mengikuti program pendidikan anak usia dini.
|
Fasilitas kesehatan yang disediakan adalah:
- Puskesmas, Pustu, Polindes, Poskesdes, Pusling, Posyandu.
- Dokter, Bidan, Petugas Gizi, Jurim, Kader, Perawat
- Bidan kit, posyandu kit, antropometri kit, imunisasi kit
- Tablet Fe, Vitamin A, Obat-obatan dan bahan-bahan pelayanan kesehatan ibu & bayi baru lahir.
- Vaksin BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B, TT ibu hamil
- Buku register (Kartu Menuju Sehat)
SYARAT BANTUAN PENDIDIKAN
Anak penerima PKH
Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program
pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau
non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% tatap muka.
BESAR BANTUAN
Besaran bantuan tunai
untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang
diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun
pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai
dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi
syarat yang ditentukan.
Skenario Bantuan
|
Bantuan per RTSM per tahun
|
Bantuan tetap
|
200.000
|
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
Anak usia di bawah 6 tahun dan/ atau ibu hamil/menyusui
|
800.000
|
Anak usia SD/MI
|
400.000
|
Anak usia SMP/MTs
|
800.000
|
Rata-rata bantuan per RTSM
|
1.390.000
|
Bantuan minimum per RTSM
|
600.000
|
Bantuan maksimum per RTSM
|
2.200.000
|
Catatan:
- Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak.
- Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun.
- Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.
SANKSI:
Calon Peserta
PKH yang telah ditetapkan menjadi peserta PKH dan menandatangani
komitmen, jika suatu saat melanggar atau tidak memenuhi persyaratan yang
telah ditetapkan, baik syarat kesehatan maupun syarat pendidikan, maka
bantuannya akan dikurangi, dan jika terus menerus tidak memenuhi
komitmennya, maka peserta tersebut akan dikeluarkan dari program.
Tujuan PKH
TUJUAN UTAMA
TUJUAN KHUSUS
Mengurangi kemiskinan
dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok
masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat
pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).
- Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM;
- Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM;
- Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM;
- Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.
Langganan:
Postingan (Atom)