-->

Rakor UPPKH Kec. Panumbangan



read more

Kegiatan Lainnya

read more

Rakor UPPKH Kab.Ciamis

read more

Pertemuan Kelompok

read more

Pencairan

read more

Kontak

    Selamat Datang......
    Blog ini ditujukan sebagai media informasi tentang pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Kecamatan Panumbangan. 
   Bagi pendamping di seluruh Nusantara, kami memahami keluh kesah permasalahan para pendamping di lapangan, untuk itu juga blog ini dibuat agar Anda dapat berpartisipasi mengemukakan permasalahan-permalahan yang ditemukan di lapangan, dan Anda-pun dapat menyumbangkan solusi bagi rekan pendamping lain yang mengalami permasalahan yang relatif dapat Anda pecahkan permasalahan tersebut. 
    Oleh karena itu bagi Anda yang mempunyai artikel, dan ingin artikel anda dimuat dalam blog ini, silahkan kirim artikel Anda ke uppkh.panumbangan@gmail.com
Artikel yang dinilai layak akan kami tampilkan.

read more

Download

read more

Foto Diklat

read more

Pendamping


Pendamping PKH merupakan bagian unit pelaksana PKH di tingkat kecamatan. 
Tugas Pendamping adalah sosialisasi, validasi data peserta PKH,  pengawasan dan mendampingi RTSM dalam memenuhi komitmennya, menjembatani RTSM dengan pihak-pihak lain yang terlibat di tingkat Kecamatan maupun dengan Program di tingkat Kabupaten/ Kota.
Kewajiban Pendamping adalah membuat rencana kerja mingguan dan bulanan, mendampingi peserta PKH pada saat pembayaran sesuai mekanisme, membuat daftar kontrol, memotivasi peserta agar memenuhi komitmennya, memastikan peserta PKH terdaftar sebagai peserta Jamkesmas dan anaknya mendapatkan penerima beasiswa miskin, selanjutnya membuat laporan insidentil, kegiatan, laporan bulanan dan tahunan.

Berikut adalah personel pendamping PKH dari 26 Kecamatan di Ciamis yang menerima PKH mulai tahun anggaran 2011 :



















Klik tombol nama kecamatan untuk mengetahui lebih detail.
read more

Operator

1. Koordinator

FotoDataKeterangan
NamaWawan Kurniawan, ST
Jenis KelaminLaki - laki
Alamat-
Email-
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab:
Bertanggung jawab dalam mengelola operasional UP PKH Kab/Kota dan memantau pelaksanaan tugas SIM PKH, Administrasi, SPM dan Entry Data, Bertanggunjawab pada KEtua UP PKH Kab/Kota.

2. Administrasi
 
FotoDataKeterangan
NamaSely Selvia Sulistiari, SPd
Jenis KelaminPerempuan
Alamat-
Email-
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab:
Bertanggung jawab dalam memfasilitasi pelaksanaan monitoring PKH, memonitor pelaksanaan tugas pendamping, memantau penggunaan formulir (pengaduan dan pemutakhiran data) dan memesan formulir lagi jika dibutuhkan, memastikan semua data penerima dan non-penerima (dalam bentuk kertas) disimpan dg baik (di tempat aman dan bersih, mudah diakses).

3. SPM - Sistem Pengaduan Masyarakat. 

FotoDataKeterangan
NamaHeindra Nanda Sutarman, SE
Jenis KelaminLaki - laki
Alamat-
Email-

Tugas Pokok dan Tanggung Jawab:
Mengelola pengaduan terkait dg program, membantu penyelesaian masalah yg dpt dilakukan di tingkat kec dan kab/kota, data analisis dan pelaporan pengaduan dan penyelesaiannya sesuai kebutuhan.

4. MIS - Management Information System. 
 
FotoDataKeterangan
NamaRian Febriansyah, A.Md.
Jenis KelaminLaki - laki
Alamat-
Email-

Tugas Pokok dan Tanggung Jawab:
Bertanggung jawab dalam proses pemutakhiran data, proses scanning dan entri hasil verifikasi komitmen peserta, data analisis dan pelaporan atas pemenuhan komitment peserta, dll sesuai kebutuhan.
read more

Struktur Kelembagaan

Struktur Organisasi Manajemen UPPKH Kabupaten/Kota





 Keterangan :
___________ garis komando
...................... garis koordinasi
*) Jumlah Data Entry disesuaikan jumlah RTSM peserta PKH
read more

Unit Pelaksana PKH (UPPKH) Kab. Ciamis

UPPKH Kabupaten/Kota dibentuk disetiap Kabupaten/Kota dimana Program Keluarga Harapan dilaksanakan. UPPKH Kabupaten/Kota merupakan kunci mensukseskan pelaksanaan PKH dan akan menjadi saluran informasi terpenting antara UPPKH Kecamatan dengan UPPKH Pusat serta TIM Koordinasi Provinsi dan TIM Koordinasi Kabupaten/Kota. 

Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) Kabupaten Ciamis terdiri atas :

1. Operator ( 4 petugas )
    a. Koordinator
    b. Administrasi
    c. Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM)
    d. Management Information System (MIS)
2. Pendamping ( 70 pendamping )
Tersebar di 26 kecamatan yang menerima PKH. Disetiap kecamatan dibentuk suatu unit yang akan berhubungan langsung dengan peserta PKH yaitu UPPKH Kecamatan. 
Jumlah pendamping disetiap UPPKH Kecamatan disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di kecamatan tersebut. Satu orang pendamping akan mendampingi dengan rasio 150 sampai 375 RTSM peserta PKH yang disesuaikan menurut kondisi daerah. Untuk UPPKH kecamatan yang memiliki lebih dari 3 tenaga pendamping akan diangkat seorang koordinator pendamping.

Tugas dan Tanggungjawab UPPKH Kabupaten/Kota
  • Menyediakan informasi kepada peserta PKH, Pemberi pelayanan dan masyarakat
  • Menerima dan melakukan data entri atas semua pengaduan dan membantu penyelesaian yang dapat dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota
  • Menerima dan melakukan data entri atas klarifikasi data peserta & pemutakhiran data peserta.
  • Menerima dan memproses hasil verifikasi komitmen peserta.
  • Memastikan Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Komitmen Peserta.
  • Bertanggungjawab atas pelaksanaan sosialisasi PKH .
  • Berkoordinasi dengan Badiklit untuk memastikan pelatihan bagi pendamping danpemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan.
  • Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Pendidikan untuk memantau
  • ketersediaan fasilitas dalam pertemuan bulanan
  • Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan monitoring PKH
  • Memberikan laporan bulanan ke UPPKH Pusat dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.
read more

Kegiatan PKH 2012

read more

Kegiatan PKH 2011

read more

Alur Kerja Program Keluarga Harapan




read more

Ketentuan Penerima Bantuan

    Penerima bantuan PKH adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program.
Bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). Untuk itu, pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga.
SYARAT/KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN
    Calon penerima terpilih harus menandatangani persetujuan selama mereka menerima bantuan, mereka akan :
  1. Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namum belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar.
  2. Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak.
  3. Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi ibu hamil.
SYARAT BANTUAN KESEHATAN
Sasaran
Persyaratan (kewajiban peserta)
Ibu Hamil
Melakukan pemeriksaan kehamilan (antenatal care) sebanyak minimal 4 kali (K1 di trimester 1, K2 di trimester 2, K3 dan K4 di trimester 3) selama masa kehamilan.
Ibu Melahirkan
Proses kelahiran bayi harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih
Ibu Nifas
Ibu yang telah melahirkan harus melakukan pemeriksaan atau diperiksa kesehatannya setidaknya 2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari
Bayi Usia 0-11 Bulan
Anak berusia di bawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan.
Bayi Usia 6-11 Bulan
Mendapat suplemen tablet vitamin A
Anak Usia 1-5 Tahun
Dimonitor tumbuh kembang dengan melakukan penimbangan secara rutin setiap 1 bulan;
Mendapatkan vitamin A sebanyak 2 kali setahun pada bulan Februari dan Agustus
Anak Usia 5-6 Tahun
Melakukan penimbangan secara rutin setiap 3 bulan sekali dan/atau mengikuti program pendidikan anak usia dini.
Fasilitas kesehatan yang disediakan adalah:
  • Puskesmas, Pustu, Polindes, Poskesdes, Pusling, Posyandu.
  • Dokter, Bidan, Petugas Gizi, Jurim, Kader, Perawat
  • Bidan kit, posyandu kit, antropometri kit, imunisasi kit
  • Tablet Fe, Vitamin A, Obat-obatan dan bahan-bahan pelayanan kesehatan ibu & bayi baru lahir.
  • Vaksin BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B, TT ibu hamil
  • Buku register (Kartu Menuju Sehat)
SYARAT BANTUAN PENDIDIKAN
     Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% tatap muka.
BESAR BANTUAN
Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.
Skenario Bantuan
Bantuan per RTSM per tahun
Bantuan tetap
200.000
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
Anak usia di bawah 6 tahun dan/ atau ibu hamil/menyusui
800.000
Anak usia SD/MI
400.000
Anak usia SMP/MTs
800.000
Rata-rata bantuan per RTSM
1.390.000
Bantuan minimum per RTSM
600.000
Bantuan maksimum per RTSM
2.200.000
Catatan:
  • Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak.
  • Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun.
  • Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.
SANKSI:
     Calon Peserta PKH yang telah ditetapkan menjadi peserta PKH dan menandatangani komitmen, jika suatu saat melanggar atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, baik syarat kesehatan maupun syarat pendidikan, maka bantuannya akan dikurangi, dan jika terus menerus tidak memenuhi komitmennya, maka peserta tersebut akan dikeluarkan dari program.
read more

Tujuan PKH

TUJUAN UTAMA


Mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).

TUJUAN KHUSUS
  • Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM;
  • Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM;
  • Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM;
  • Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.
read more