UPPKH Kabupaten/Kota dibentuk disetiap Kabupaten/Kota
dimana Program Keluarga Harapan dilaksanakan. UPPKH Kabupaten/Kota
merupakan kunci mensukseskan pelaksanaan PKH dan akan menjadi saluran
informasi terpenting antara UPPKH Kecamatan dengan UPPKH Pusat serta TIM
Koordinasi Provinsi dan TIM Koordinasi Kabupaten/Kota.
Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) Kabupaten Ciamis terdiri atas :
1. Operator ( 4 petugas )
a. Koordinator
b. Administrasi
c. Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM)
d. Management Information System (MIS)
2. Pendamping ( 70 pendamping )
Tersebar di 26 kecamatan yang menerima PKH. Disetiap kecamatan dibentuk suatu unit yang akan berhubungan langsung dengan peserta PKH yaitu UPPKH Kecamatan.
Jumlah pendamping disetiap UPPKH Kecamatan disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di kecamatan tersebut. Satu orang pendamping akan mendampingi dengan rasio
150 sampai 375 RTSM peserta PKH yang disesuaikan menurut kondisi daerah.
Untuk UPPKH kecamatan yang memiliki lebih dari 3 tenaga pendamping akan
diangkat seorang koordinator pendamping.
Tugas dan Tanggungjawab UPPKH Kabupaten/Kota
- Menyediakan informasi kepada peserta PKH, Pemberi pelayanan dan masyarakat
- Menerima dan melakukan data entri atas semua pengaduan dan membantu penyelesaian yang dapat dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota
- Menerima dan melakukan data entri atas klarifikasi data peserta & pemutakhiran data peserta.
- Menerima dan memproses hasil verifikasi komitmen peserta.
- Memastikan Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Komitmen Peserta.
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan sosialisasi PKH .
- Berkoordinasi dengan Badiklit untuk memastikan pelatihan bagi pendamping danpemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan.
- Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Pendidikan untuk memantau
- ketersediaan fasilitas dalam pertemuan bulanan
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan monitoring PKH
- Memberikan laporan bulanan ke UPPKH Pusat dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar