-->

UPPKH Kec. Panumbangan

UPPKH Kecamatan dibentuk di setiap kecamatan yang terdapat peserta PKH. UPPKH Kecamatan merupakan ujung tombak PKH karena unit ini akan berhubungan langsung dengan peserta PKH. Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Ciamis dimulai tahun 2011. Kecamatan Panumbangan salah satu kecamatan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bersama-sama dengan 25 kecamatan lainnya di Kabupaten Ciamis. 
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, UPPKH Kecamatan bertanggung jawab kepada UPPKH Kabupaten/Kota dan berkoordinasi dengan Camat. 
Tugas dan tanggung jawab UPPKH Kecamatan (pendamping PKH) secara umum adalah melaksanakan tugas pendampingan kepada RTSM peserta PKH. Wilayah kerjanya meliputi seluruh desa/kelurahan dalam satuan wilayah kerja di kecamatan dan lebih rinci dijelaskan dalam Pedoman Operasional Kelembagaan PKH. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, UPPKH kecamatan bertanggung jawab kepada UPPKH Kabupaten/Kota dan berkoordinasi dengan Camat setempat.
Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) Kecamatan Panumbangan terdiri dari 4 pendamping yang bertugas mendampingi peserta PKH yang tersebar di 14 desa. Pembagian desa dampingan ditentukan oleh kebijakan UPPKH Kecamatan Panumbangan.

Berikut ini adalah profil pendamping UPPKH Kecamatan Panumbangan :

FotoDataKeterangan
 Koordinator Kecamatan
NamaYati Rohayati
AlamatPayungagung
Desa Dampingan1. Sindangherang
2. Payungsari
3. Payungagung
4. Sindangbarang
5. Buanamekar
Jumlah RTSM-


FotoDataKeterangan
NamaMuhamad Godzali
AlamatSindangmukti
Desa Dampingan
1. Tanjungmulya
2. Kertaraharja
Jumlah RTSM-


FotoDataKeterangan
NamaIrawati
AlamatSukakerta
Desa Dampingan
1. Sukakerta
2. Golat
3. Jayagiri
4. Sindangmukti
5. Banjarangsana
Jumlah RTSM-


FotoDataKeterangan
NamaAngga Prasetya Sukmajaya, SE
AlamatPanumbangan
Desa Dampingan1. Medanglayang
2. Panumbangan
Jumlah RTSM-
read more

Pengertian PKH

    Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu, dan sebagai syarat atau imbalannya, RTSM penerima program harus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yaitu pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya.
     PKH bukan kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (BLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH lebih dimaksudkan sebagai upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin. Berdasarkan pengalaman negara-negara lain, program serupa sangat bermanfaat terutama bagi keluarga dengan kemiskinan kronis. PKH di Indonesia dirancang untuk membantu penduduk miskin kluster terbawah berupa bantuan bersyarat. Program ini diharapkan berkesinambungan setidaknya sampai tahun 2015 dan mampu berkontribusi untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals atau MDGs). 
     Setidaknya ada 5 komponen MDGs yang didukung melalui PKH, yaitu pengurangan penduduk miskin ekstrim dan kelaparan, pencapaian pendidikan dasar, kesetaraan gender, pengurangan angka kematian bayi dan balita, dan pengurangan kematian ibu melahirkan. Dengan PKH diharapkan RTSM penerima bantuan (selanjutnya disebut RTSM) memiliki akses yang lebih baik untuk memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi termasuk menghilangkan kesenjangan sosial, ketidakberdayaan dan keterasingan sosial yang selama ini melekat pada diri warga miskin.

read more